Bareskrim Polri Sita Aset Rp200 Miliar Terkait Kasus Robot Trading Net89 di Bali

JAKARTA – Badan Reserse Kriminal Polri menyita sejumlah aset senilai Rp200 miliar di berbagai lokasi di Bali. Penyitaan ini terkait dengan kasus dugaan investasi bodong Robot Trading Net89 milik PT. Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI).
Penyitaan dilakukan dengan pemasangan spanduk pengawasan oleh penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri pada Rabu (18/12).
Menurut Kanit V Subdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kompol H. Karta, langkah tersebut merupakan bagian dari penyidikan lanjutan atas investasi ilegal Net89, berdasarkan perintah Pengadilan Negeri Tangerang.
“Ini penyitaan yang kedua, karena dari penyitaan yang pertama setelah berkas dikirimkan ke JPU, para tersangka melakukan praperadilan di PN Tangerang Selatan,” ujar Karta.
Berdasarkan putusan PN Tangerang Selatan, penyidik diminta untuk menyidik ulang kasus tersebut. Sebagian besar aset yang disita penyidik atas nama istri Andreas Andreyanto, yaitu TS.
Sejak April 2024, penyidik kembali melakukan penyidikan dan penyitaan terhadap aset milik tersangka utama, Andreas Andreyanto dan Lauw Samuel, yang hingga kini masih buron.
“Dua lagi red notice kita lakukan pengejaran di luar negeri bersama Interpol mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa lakukan penangkapan termasuk istrinya Andreas, TS juga kita masuk tersangka karena bangunan ini atas nama istrinya dari rata-rata aset yang disita atas nama Andreyanto,” ujarnya.
Karta menambahkan bahwa dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan sembilan tersangka dan melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Agung.
Total korban dari investasi bodong ini mencapai 7.000 orang dengan kerugian sekitar Rp1 triliun. Para korban berasal dari berbagai wilayah, seperti Jawa, Sumatra, dan Kalimantan, dengan nilai deposito mulai dari puluhan juta hingga miliaran rupiah.
“Modusnya investasi seperti robot trading seolah-olah modal yang disetorkan itu tidak akan hilang. Nyatanya dari tahun 2019-2022 akhir ternyata deposit yang disetorkan itu sampai sekarang tidak kembali bahkan dari aliran dana yang kami sita banyak yang digunakan oleh tersangka Andreas,” tuturnya.
Secara keseluruhan, total aset yang disita Bareskrim Polri di seluruh Indonesia diperkirakan mencapai Rp1,5 triliun. Aset-aset tersebut tersebar di beberapa wilayah, termasuk Bali, Jawa Timur, Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Timur, Samarinda, Batam, Riau, dan Belitung.
Adapun aset-aset yang disita di Bali pada Rabu (18/12) meliputi:
- Tower Renon di Jalan Kapten Tantular No. 22, Renon, Denpasar, yang masih dalam tahap pengerjaan dan berada di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Bali.
- ABISHA89 Hotel di Jalan By Pass Ngurah Rai No. 402, Sanur.
- ABISHA89 Sport Club di Jalan Nuansa Utama Raya No. 257, Jimbaran, Kabupaten Badung.
- ABISHA89 Resort di Jalan Wisma Udayana, Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali.
- Alila Villas Uluwatu Unit C7 dan C8 di Pecatu, Kabupaten Badung.
- Sebidang lahan dan gedung bekas tempat kuliner di Jalan Hayam Wuruk, Kota Denpasar, Bali. (YK/dbs)






